Setiap Usaha Wajib Miliki NIB

AKSESPUBLIK, Makassar–Masyarakat yang memiliki usaha baik skala mikro sekalipun, mesti memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT KUMKM) Sulsel, Bahtiar Baso menyampaikan hal tersebut.

Dimana NIB berbasis online single submisaion (oss) saat ini makin mudah diakses karena bisa dilakukan dari manapun secara digital, terutama dalam pendataan usaha masyarakat.

“Misal ada bantuan juga mudah disalurkan. Sementara yang tidak memiliki NIB produknya bisa diambil (disita, red),” kata Baso dalam Bimtek OSS yang dilaksanakan Dinas PTSP Makassar, di Hotel Arthama, Selasa, 8 Agustus.

Ia menyampaikan dalam setiap NIB bisa memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lebih dari satu, sesuai jenis usaha yang dikerjakan.

Termasuk misalnya melengkapi izin edar BPOM dan Sertifikasi Halal (SH) bagi makanan, minuman dan kosmetik, serta SNI Bina UMK dan Merek Dagang bagi jenis usaha tertentu.

Baso juga menyampaikan bila KBLI ini bisa diubah tiap saat, kecuali badan usaha, hanya bisa diubah melalui pengurusan ke Kemenkumham.

“Masuk kategori mikro adalah usaha dengan modal satu miliar kebawah. Atau omzet dibawah dua miliar,” kata Baso. Tampil juga sebagai pemateri adalah Kabid Usaha Perdagangan Kabid PTSP, Riyanto.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kota Makassar, Fadliah menyampaikan tujuan dilaksanakan Bimtek OSS.

Yakni untuk memberi pemahaman dan informasi kepada pelaku usaha kecil, terkait proses perizinan melalui OSS dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) OSS Risk Based Approach (RBA).

“Dimana pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dapat menginventarisir permasalahan dan hambatan dalam hal pelaporan dan pengawasan kegiatan pelaku usaha melalui OSS RBA,” bebernya. (nanu)

Comment