AKSESPUBLIK.COM, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar memberikan klarifikasi terkait utang sewa aset daerah berupa lahan tambak yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku. Pemkab Takalar memastikan akan menagih utang tersebut hingga lunas.
Aset lahan tambak seluas 1.406.187 meter persegi di tiga kecamatan (Sanrobone, Mangarabombang, dan Mappakasunggu) disewakan kepada Perusda Panrannuangku dengan nilai kontrak Rp145 juta per tahun. Namun, hingga masa kontrak berakhir, masih ada sisa utang Rp75 juta yang belum dibayar.
Sekretaris Daerah Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, menegaskan bahwa Pemkab akan terus menagih kewajiban tersebut. “Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat. Kami pastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah akan ditagih dan dikelola sesuai aturan,” ujarnya.
Hasbi menambahkan, Pemkab Takalar sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perusda Panrannuangku dan semua kerja sama pengelolaan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemkab Takalar berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Proses evaluasi terhadap pengurus Perusda yang menunggak akan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum. Tanggung jawab institusi tidak boleh diabaikan,” lanjut Hasbi.
Pemkab Takalar juga mengajak semua pihak untuk mengawal pengelolaan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat. “Kami terbuka untuk kritik dan masukan, demi pengelolaan aset yang lebih baik bagi masyarakat Takalar,” tutupnya.(*)
Comment