AKSESPUBLIK.COM, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar secara resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM dan Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos, MM pada Selasa, 2 September 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal, ini berlangsung di Ruang Sidang Lt. 2 DPRD Kabupaten Takalar. Acara ini menandai penandatanganan persetujuan bersama antara bupati dan pimpinan DPRD, yang menunjukkan sinergi kuat antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah.
Selain Bupati dan Wakil Bupati, rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Takalar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Takalar.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan diri dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan di Takalar.
Perubahan anggaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi dana, memprioritaskan program-program yang mendesak, dan menjamin efisiensi dalam setiap belanja daerah demi tercapainya pembangunan yang merata dan berkelanjutan.(*)
Comment