AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunjukkan kepeduliannya dengan menyerahkan santunan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp98.762.730 kepada keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay, korban kebakaran saat unjuk rasa di DPRD Makassar pada 29 Agustus lalu.
Santunan ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk meringankan beban keluarga sekaligus memastikan hak-hak sosial korban terpenuhi.
Santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu. Penyerahan bantuan ini berlangsung di kediaman keluarga korban di Jalan Balang Baru II, Makassar, pada Senin (1/9/2025).
Wali Kota Munafri menjelaskan bahwa bantuan tersebut bersumber dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp94 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp4.762.730.
“Ini adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujar Munafri, seraya menambahkan bahwa santunan ini diharapkan bisa menutupi jaminan kematian akibat kecelakaan kerja.
Menanggapi permohonan keluarga yang berharap adanya pengganti posisi almarhum sebagai tulang punggung keluarga, Munafri menyebutkan bahwa penggantian langsung memang tidak diatur dalam regulasi. Namun, ia memastikan akan memberikan solusi.
“Kami akan berupaya mengambil salah satu saudara almarhum untuk bisa ditempatkan sebagai tenaga pegawai di pemerintah. Nanti statusnya sebagai PJLP (Pekerja Jasa Lainnya Perorangan),” jelasnya.
Pemkot Makassar juga memastikan akan memberikan bantuan kepada seluruh korban lain dalam insiden tersebut. Wali Kota Munafri menyebutkan bahwa sebagian korban sudah keluar dari rumah sakit, sementara yang lain masih dalam masa pemulihan.
“Semua korban akan dibantu Pemerintah Kota, terutama Saudara Budi yang masih dirawat di Rumah Sakit Primaya,” tutupnya.(*)
Comment