Pemprov Sulsel Terapkan Kerja Fleksibel Bagi ASN di Akhir Tahun 2025, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi memberlakukan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi. Kebijakan ini berlaku selama periode akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/19480/BIRO Org yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur pada 18 Desember 2025.

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN Pemprov Sulsel diperbolehkan melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home) atau lokasi lain yang ditentukan pada tanggal-tanggal berikut:

  • 29, 30, dan 31 Desember 2025
  • 2 Januari 2026

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna meningkatkan efisiensi kerja di masa transisi tahun anggaran.

Meski memberikan fleksibilitas, Pemprov Sulsel memberikan catatan penting bagi unit kerja tertentu:

  1. Pekerjaan Mendesak: ASN wajib hadir di kantor jika terdapat pekerjaan mendesak yang tidak bisa ditunda, tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan langsung.

  2. Pelayanan Langsung: Untuk instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (seperti rumah sakit atau layanan perizinan), pengaturan kerja fleksibel diatur sepenuhnya oleh pimpinan instansi masing-masing guna menjamin pelayanan tetap optimal.

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tulis petikan SE tersebut.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa teknis pelaksanaan aturan ini tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 293/II/Tahun 2025. Pemerintah berharap meski pola kerja lebih fleksibel, seluruh ASN tetap menjaga integritas, disiplin, dan kualitas kinerja dalam melayani masyarakat di penghujung tahun.

Surat edaran ini berlaku bagi seluruh staf ahli, asisten Setda, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.(*)

Comment