AKSESPUBLIK.COM, JAKARTA — Menanggapi simpang siur informasi terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat di media sosial, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, meminta publik untuk bersikap kritis dan berbasis data.
Ia menyoroti maraknya hoaks yang berkembang, mulai dari isu kebocoran data pribadi hingga narasi penghapusan sertifikasi halal, yang dinilainya timbul akibat kelebihan potongan informasi tanpa pemahaman utuh terhadap naskah perjanjian.
“Bangsa kita ini sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin, yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Kalau kita ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca secara utuh dan berimbang,” ujar Prof. Harris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Perlindungan Data dan Kepastian Hukum
Terkait isu data pribadi, Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini menekankan bahwa pengaturan data dalam ART tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, narasi yang sehat adalah memastikan bahwa syarat dan mekanisme perlindungan dalam UU PDP benar-benar ditegakkan dalam implementasi perjanjian tersebut.
“Inilah cara berdaulat di era digital: bukan dengan panik, tapi dengan memastikan aturan domestik benar-benar ditegakkan terhadap data pribadi, bisnis, maupun agregat,” tegasnya.
Sertifikasi Halal dan TKDN
Mengenai isu sertifikasi halal yang disebut akan dihapus, Prof. Harris menilai narasi tersebut terlalu liar. Berdasarkan dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) pemerintah, sertifikasi halal tetap berlaku untuk produk makanan dan minuman.
Namun, ia mengingatkan agar Mutual Recognition Arrangement (MRA) tidak bergeser menjadi sekadar formalitas administratif, melainkan tetap menjadikan standar Indonesia sebagai rujukan utama.
Sementara itu, terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Prof. Harris melihat komitmen pemerintah untuk tetap memberlakukan TKDN dalam pengadaan barang jasa pemerintah sebagai poin krusial. Namun, ia mendorong publik untuk tetap menyoroti kompensasi bagi industri dalam negeri, seperti alih teknologi dan investasi R&D.
Partisipasi Publik yang Bermakna
Menutup keterangannya, Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) ini mengingatkan bahwa ketidakpastian informasi dapat mengganggu stabilitas pasar yang pada akhirnya merugikan masyarakat kecil.
Ia mendesak pemerintah untuk terus memperkuat transparansi dengan menyediakan akses naskah ringkasan pasal-pasal kunci.
“Salah satu ciri negara maju adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna (meaningful public participation). Jika ingin mengkritik, kritiklah berbasis teks. Jika ingin berdebat, debatlah berbasis pasal,” pungkasnya. (*)
Comment