Tenggat Waktu Enam Bulan, Komisi B DPRD Makassar Tantang Plt Direksi PDAM Tuntaskan Krisis Air Bersih

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar secara resmi mempertegas fungsi pengawasannya terhadap jajaran Pelaksana Tugas (Plt) Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang baru saja ditunjuk. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (28/4/2026), dewan memberikan target ambisius kepada manajemen baru untuk menuntaskan krisis air bersih di Makassar dalam kurun waktu enam bulan.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa penunjukan jajaran Plt Direksi telah sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Ia menepis berbagai spekulasi mengenai proses penunjukan figur tersebut.

“Penunjukan ini murni aturan Permendagri. Jika jabatan direksi kosong, maka Dewan Pengawas (Dewas) yang mengisi. Dari empat Dewas, tiga ditetapkan sebagai Plt Direksi, sementara Sekretaris Daerah tetap fokus menjalankan perannya sebagai Ketua Dewas,” ujar Ismail dalam keterangannya.

Ismail menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan “cek kosong” kepada manajemen baru. Komisi B telah menjadwalkan kunjungan lapangan secara berkala untuk memantau langsung distribusi air, khususnya di wilayah Utara Makassar yang selama ini menjadi titik merah krisis air bersih.

Menurut Ismail, jajaran direksi yang baru telah berkomitmen melakukan pembenahan total dalam masa jabatan enam bulan ke depan. Pihak dewan menyatakan siap memberikan dukungan penuh selama setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Tidak boleh lagi hanya sekadar janji manis. Masalah air di wilayah Utara adalah prioritas krusial yang harus segera tuntas,” tegasnya.

Selain menyoroti masalah teknis distribusi, DPRD Makassar juga menaruh perhatian serius pada keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan air di wilayah Utara. Ismail mendesak manajemen PDAM segera memanggil mitra terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Komisi B memberikan sinyal keras untuk melakukan peninjauan ulang kontrak hingga pembuatan adendum baru, jika kerja sama yang ada saat ini dinilai tidak efektif atau justru merugikan masyarakat.

“Seluruh kebijakan wajib berorientasi pada kepentingan warga. Kita ingin akses air bersih yang layak dan merata segera dirasakan masyarakat tanpa kecuali,” pungkas Ismail. (*)

Comment