AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan bahwa penetapan peserta yang lolos seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional merupakan kewenangan penuh panitia pusat.
Pemprov maupun pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi keputusan tersebut.
Penegasan ini dikeluarkan menyusul ramai perbincangan di media sosial terkait polemik hasil seleksi peserta asal Kota Makassar berinisial CYL.
Merespons aspirasi tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman langsung menemui peserta yang bersangkutan di Rumah Jabatan Gubernur pada Senin (25/5/2026).
Pertemuan tersebut juga melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar. Langkah ini diambil guna membuka ruang komunikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menyatakan bahwa langkah mediasi ini bertujuan menjaga komunikasi tetap terbuka sekaligus memastikan proses berjalan sesuai regulasi.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap memfasilitasi apabila Pemerintah Kota Makassar ingin mengajukan keberatan atau menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Panitia Pusat sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Salim Basmin, Rabu (27/5/2026).
Salim menambahkan, Pemprov Sulsel berkomitmen mengawal transparansi proses seleksi agar aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik ke otoritas pusat, tanpa mencampuri kewenangan hasil akhir.
Masyarakat juga diimbau untuk menyikapi isu ini secara bijak, proporsional, dan berdasarkan informasi yang utuh.(*)
Comment