Hoaks Kenaikan Pajak Kendaraan di Sulsel, Bapenda: PKB Tidak Naik, Hanya Penyesuaian BBNKB Baru

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sebelumnya, sejumlah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa Pemprov Sulsel akan menaikkan tarif PKB dalam waktu dekat. Informasi keliru tersebut sempat memicu beragam tanggapan negatif dan kritik dari warganet.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan PKB sebagaimana yang diisukan.

“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” tegas Andi Satriady, Rabu (17/6/2026).

Saat ini, Bapenda Sulsel tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda ini sudah dibahas bersama DPRD Sulsel pada pekan lalu, dan dalam pembahasan tersebut sama sekali tidak terdapat usulan kenaikan tarif PKB. Perubahan yang diusulkan hanya menyangkut tarif BBNKB penyerahan pertama (kendaraan baru dari dealer) yang direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen.

“Tarif BBNKB Sulsel saat ini relatif lebih rendah dibandingkan sebagian provinsi lainnya yang sudah berada di angka 10 persen. Penyesuaian ini diperlukan untuk menyeimbangkan struktur penerimaan daerah pasca penerapan opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB kedua,” jelas Plt Kepala Bidang Teknologi Sistem Informasi Bapenda Sulsel.

Selain BBNKB, usulan penyesuaian juga menyasar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Langkah ini mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Bukan hanya sektor pajak kendaraan, perubahan perda ini juga mencakup penataan dan penambahan objek retribusi baru guna meningkatkan efektivitas pendapatan daerah berdasarkan rekomendasi Kementerian Keuangan. Beberapa potensi retribusi baru yang diusulkan meliputi:

  • Pelayanan RS umum/khusus milik Pemprov, Labkesda, dan Unit Transfusi Darah.
  • Pemanfaatan ruang laut dan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.
  • Sektor pariwisata dan fasilitas publik: Kebun Raya Pucak di Maros, layanan Bus Trans Sulsel, serta penggunaan stadion.
  • Pemanfaatan aset: Produk pengecoran logam, lab pengujian tenaga kerja, aplikasi Baju Bodo, alat berat, hingga usaha BLUD SMK.

Kabar Gembira: Bebas Denda Pajak & Gebyar Hadiah 2026

Di samping meluruskan isu hoaks, Pemprov Sulsel justru membawa kabar baik bagi para pemilik kendaraan. Saat ini, Bapenda tengah menggelar program insentif pajak yang berlangsung sepanjang bulan ini, mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

Program ini memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mengapresiasi wajib pajak yang taat, Pemprov Sulsel juga menghadirkan Program Gebyar Pajak. Masyarakat yang membayar PKB tepat waktu berkesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik yang akan diundi setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.

Hadiah yang disiapkan tidak main-main, antara lain:

  • Grand Prize: 1 Unit Mobil
  • Paket Umrah
  • Sepeda Motor & Sepeda
  • Alat elektronik (Kulkas, TV, Mesin Cuci)

Melalui program ini, Pemprov Sulsel berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Selatan. (*)

Comment