Dinas PTSP Gelar Bimbingan Teknis Cara Pengisian LKPM Online

Bimbingan Teknis pengisian LKPM pada website OSS, di Hotel Aston, Senin, 2 Oktober

AKSESPUBLIK, Makassar–Guna membantu pelaku usaha dalam hal pengisian Laporan Kegiatan Pananaman Modal (LKPM), Dinas PTSP Makassar menggelar Bimtek.

Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Cara Pengisian LKPM Online digelar di Hotel Aston dihadiri sekira 100-an pelaku usaha dengan modal kerja rata-rata diatas Rp5 miliar.

Sub Koordinator Pembinaan Bidang Pengawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ratna Dewi menyampaikan pengisian LKPM ini wajib, sebagaimana pelaporan pajak yang mesti dilakukan secara rutin.

Meski begitu, ada perbedaan di antara keduanya dan sama sekali tidak memiliki hubungan satu sama lain. Dimana pajak adalah kontribusi (pelaporan) ke negara dan tidak dikembalikan.

“Sedang LKPM yang dicatat adalah semua pengeluaran seperti gaji, pembelian gedung, tanah, pembangunan dan lainnya. Bukan pemasukan,” kata Ratna Dewi, Senin, 2 Oktober.

Pelaporannya dilakukan pada website https://oss.go.id dan bisa dilakukan dari rumah ataupun kantor masing-masing, tanpa harus ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Narasumber lainnya adalah dari Dinas Penanaman Modal PTSP Makassar, Lukman Hakim. Sebelum mempraktikkan cara pelaporan, ia menegaskan bila LKPM ini adalah kewajiban setiap pelaku usaha.

Dalam simulasi yang dilakukan siang tadi, Lukman mencontohkan pada LKPM RS Tadjuddin Chalik. Pada website OSS dan kolom pelaporan, operator harus mengupdate data terbaru.

Seperti jumlah karyawan, besaran modal hingga persoalan dan keluhan perusahaan sekiranya ada. “Kebetulan saat ini waktu pelaporan terbuka dari tangal 1-10 Oktober,” kata Lukman. (nanu)

Comment