AKSESPUBLIK, Makassar–Dalam rangka meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar melakukan kegiatan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kegiatan digelar, Selasa 10 Oktober di sektor perdagangan di Kawasan Industri Makassar ( KIMA ) bersama tim teknis Dinas Perindustrian. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala BKPM RI No. 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.
Kepala Bidang Perencanaan, Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal PTSP Makassar, Fadliah, S.STP, M.Si menyampaikan ada dua hal yang menjadi objek pengawasan penanaman modal.
“Yakni pengawasan administrasi dan pengawasan teknis,” jelas Fadliah. Menurutnya, pengawasan administrasi ini menyangkut pemenuhan persyaratan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan lainnya.
Sedangkan pengawasan teknis terkait pelaksanaan teknis kegiatan usaha sesuai norma, standar, prosedur dan kriteri (NSPK) masing-masing sektor. (*)
Comment