AKSESPUBLIK, Makassar –-Persoalan agraria di tanah air masih menjadi masalah. Sejumlah badan, lembaga bahkan perusahaan masih kerap berpolemik soal kepemilikan lahan.
Tumpang tindih aturan jadi salah satu pemicunya. Guru Besar Hukum Agraria Unhas, Prof Dr Anwar Borahima menyampaikan kondisi riil tersebut.
Pihaknya pun kerap menghadapi realita berbeda dengan regulasi dan pengajaran teoritis di kampus. Terkadang, Prof Anwar melihat fakta di lapangan bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Memang ruwet masalah ini, entah kita mau masuk dari mana. Paling penting menurut saya pada kebijakan pusat,” kata Prof Anwar Borahima, Kamis 14 Desember.
Kerap terlibat sebaga saksi ahli dalam sejumlah persoalan agraria, terkadang dia berhadapan langsung dengan kekuatan “mafia tanah” di daerah.
Kondisi ini juga dirasakan sejumlah pengusaha kelapa sawit yang berhimpun dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Bidang Media GAPKI, Fenny A Sofyan menyampaikan kondisi riil tersebut. Karenanya dia mendukung upaya sosialisasi regulasi UU Pertanahan agar diketahui secara luas masyarakat.
“Pemahaman yang kompleks soal regulasi memang perlu dilakukan. Dukungan pakar hukum tentu sangat berperan,” beber Fenny. (*)
Comment