Untuk Kemudahan Pelaku Usaha, LKPM Dipercepat Mulai 20 Desember 2023

AKSESPUBLIK, Makassar — Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV dan LKPM Semester II 2023 dipercepat. Yakni mulai tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar A. Zulkifly menyampaikan hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pelaku usaha yang wajib LKPM, serta memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.

“Bagi perusahaan/ pelaku usaha skala Menengah dan Besar baik PMA maupun PMDN, akan menyampaikan LKPM periode pelaporan Triwulan IV,” kata, A. Zulkifly, Selasa 19 Desember.

Sedangkan perusahaan/pelaku usaha skala Kecil akan menyampaikan LPKM Periode Semester II (Juli – Desember) Tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal Fadliah menyampaikan bahwa Pelaporan LKPM disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan tautan https://oss.go.id pada menu Pelaporan.

“Apabila dalam jangka waktu dimaksud belum menyampaikan LKPM tersebut, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis,” kata Fadila.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kita berharap seluruh pelaku usaha yang termasuk dalam kategori Usaha Kecil, Menengah dan Usaha Besar dapat menyampaikan LKPMnya tepat waktu”, pungkas Fadliah.(*)

Comment