AKSESPUBLIK.COM, JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) secara resmi menyampaikan aspirasi dan sikap terkait Rancangan Peraturan Dewan Pers mengenai Dana Jurnalisme Indonesia.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas surat Dewan Pers Nomor: 354/DP/K/III/2026 mengenai permohonan tim perumus rancangan peraturan tersebut.
Sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, SMSI telah menunjuk delegasi untuk mengawal perumusan regulasi ini agar benar-benar berdampak positif bagi ekosistem pers nasional.
Poin Utama Sikap Resmi SMSI:
1. Dukungan Terhadap Regulasi yang Legitimat
SMSI pada prinsipnya mendukung adanya regulasi yang kuat dan jelas terkait Dana Jurnalisme Indonesia. Langkah ini dinilai strategis dalam upaya memperkuat ekosistem pers nasional di tengah tantangan industri media saat ini.
2. Desakan Kajian Komprehensif
SMSI menekankan bahwa kebijakan ini harus didasarkan pada kajian akademik, hukum, dan teknis yang mendalam. Hal ini bertujuan untuk memetakan manfaat serta risiko yang mungkin timbul, sehingga dana tersebut murni digunakan untuk kepentingan bersama, bukan kelompok tertentu.
3. Independensi Dewan Pers dan Pengelolaan Dana
Dalam poin krusialnya, SMSI mengusulkan agar Dewan Pers tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dana guna menghindari potensi konflik kepentingan.
”Dewan Pers sebaiknya berperan sebagai fasilitator. Adapun pengelolaan dana tersebut disarankan dilaksanakan oleh konstituen melalui lembaga yang sesuai, seperti yayasan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis pernyataan resmi SMSI.
4. Fokus pada Keberlangsungan Media Siber Rintisan
SMSI berharap dana tersebut dapat diprioritaskan untuk mendukung keberlangsungan bisnis pers, terutama bagi media siber rintisan (startup). Selain itu, dukungan infrastruktur seperti pengadaan server serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pers menjadi poin penting guna meningkatkan profesionalitas pers nasional.(*)
Comment