AKSESPUBLIK.ID, Makassar — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Mahasiswa Bone Sulawesi Selatan menggelar aksi di kantor Gubernur Sulsel dan Kantor Bawaslu Sulsel, Ranu, 3 Januari 2024.
Mereka melakukan protes terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan netralitas Pejabat Daerah yang dilakukan oleh penjabat pemerintah Kabupaten Bone.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Bone, mereka menyoroti sebuah video berdurasi 48 detik yang viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan Pj Bupati Bone Drs HA Islamuddin SH MH, didampingi Kepala Dinas PMD A Gunadi Ukra. Yang mana diduga mengarahkan beberapa kepala desa untuk mendukung putrinya, A Tenri Abeng Salangketo, sebagai Calon Anggota DPRD Sulsel dari Partai Gerindra.
Pj Bupati Bone mengatakan; “Lalu kemudian, kalau seluruh teman-teman kepala desa ini bersepakat saya sangat yakini bukan hanya sekedar mampu mendudukan anak saya sebagai anggota DPR Provinsi tetapi mampu juga memperoleh suara yang terbesar dari seluruh kandidat.”
Ia melanjutkan: “Kan seperti itu, taulle mo kira-kira? Ko dedulle i ta pau i!. Degaga masalah”. Tetapi saya berharap, saya berkeinginan besar…..”
“Kalimat yang mencurigakan tersebut, menimbulkan dugaan pelanggaran berbagai peraturan, seperti netralitas ASN, UU Pemilu, dan PKPU Kampanye Pemilu,” kata Korlap AMB, Syahdan Waladi.
Aliansi Mahasiswa Bone telah melaporkan kejadian ini kepada Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone.
Mereka bahkan menuntut agar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) turun tangan melanjutkan hasil keputusan Bawaslu Bone yang dianggap tidak memuaskan khalayak publik.
Aliansi Mahasiswa Bone menyatakan bahwa; video tersebut menjadi bukti nyata atas pelanggaran yang mencakup Netralitas ASN (PP 94 tahun 2021, Pasal 5 ayat 1,3, 5, dan 6), UU Pemilu (UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 huruf (f) dan ayat 4, juga Pasal 283 ayat 1 dan 2).
Serta Pelanggaran Kampanye Pemilu (PKPU Nomor 15 tahun 2023, Pasal 72 ayat 4 point (h), dan Pasal 73 serta Pasal 74 ayat 1).
Saat orasi, Dudi Kamaruddin selaku Ketua AMB sulsel menyampaikan bahwa masyarakat di pedesaan masih sangat paternalistik sehingga ketika ada tekanan dan perintah dari pejabat, baik itu bupati ataupun Kepala Desa maka hal itu diyakini akan diikuti oleh masyarakat.
Meskipun diketahui bahwa pemilu adalah ajang demokrasi. Karenanya AMB mengancam akan melakukan gerakan yang lebih besar pada hari Jumat (2 x 24 jam) jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
Mereka menyatakan bahwa perilaku pejabat di Kabupaten Bone telah merusak nilai demokrasi dan mengintimidasi rakyat, yang dapat mempengaruhi kebebasan dalam melakukan pencoblosan.
Kegiatan terstruktur tersebut tentunya akan merugikan caleg kontestan pemilu lainnya dalam melakukan pendekatan dan kampanye ke masyarakat karena di blok oleh sebagian kepala Desa dan kepala Dusunnya.
Bahkan ada caleg dari partai lain yang menyesalkan adanya tindakan pencekalan oleh oknum kades dan kadus yang mengancam akan menghentikan kegiatan pertemuan caleg dengan masyarakat karena tidak meminta izin.
Padahal dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, dikatakan bahwa izin hanya dilayangkan kepada Polsek dan Panwaslu kecamatan saja. AMB berharap tindakan yang ditempuh pihak berwenang dapat membawa keadilan dan menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Bone. (*)
Comment