AKSESPUBLIK, Makassar– Tujuan khususnya untuk meningkatkan kualitas peserta didik dalam pemahaman dan penerapan Al-Quran.
“Ini tujuan dari perda pendidikan baca tulis Al-Qur’an. Startegi pemerintah untuk menuntaskan buta aksara Al-Quran di tengah masyarakat,” ungkap Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat saat menggelar kegiatan Sosialisasi Angkatan 5 dengan tema Perda Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, di Hotel Whize Prime Makassar, Minggu (3/3/2024).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Anggota DPRD Periode 2014-2019, H. Arifuddin Lewa dan Penyuluh agama Islam Kota Makassar, Usman Sofian.
Nurul Hidayat mengatakan, buta aksara Al-Quran di Makassar perlu diatensi serius seluruh pihak. Hal ini harus dituntaskan dengan cara sistematis.
Kehadiran Perda tersebut kata dia, memberikan kewajiban bagi masyarakat utamanya anak usia dini untuk memperoleh pendidikan dasar untuk mempelajari Al-Quran.
“Tugas mereka membimbing dan mengajak anak-anak kita agar sentantiasa bisa mempelajari al-Quran sehingga tugas mereka ini sangat penting. Mereka ini harus disejahterakan juga oleh pemerintah,” sambung legislator Partai Golkar itu. (*)
Comment