Dalam sebuah dialog yang berlangsung antara Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi serikat mahasiswa Universitas Hasanuddin pada Rabu (29/5), terjadi penegasan yang kuat dari pihak Rektorat terkait dengan tuntutan untuk menurunkan UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. JJ dengan tegas menjelaskan bahwa tuntutan untuk menurunkan UKT merupakan hal yang tidak relevan karena pada dasarnya Unhas tidak menaikkan UKT.
Dapat dipahami bahwa Penentuan besaran UKT di lingkungan PTN, termasuk Universitas Hasanuddin, telah diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendikbudristek no. 54/P/2024.
Penambahan satu level memang dimaksudkan untuk membuka ruang bagi mahasiswa yang berkemampuan ekonomi tinggi dengan penghasilan yang tinggi atau mahasiswa asing dari negara maju yang tidak perlu disubsidi. Namun, hingga saat ini belum ada calon mahasiswa dengan penghasilan tersebut. Oleh karena itu, Unhas telah mengusulkan penghilangan tambahan tersebut.
Penegasan ini diutarakan sebagai respons terhadap aksi protes yang dilakukan oleh sebagian mahasiswa terkait besaran UKT yang dianggap terlalu tinggi.
Lebih lanjut, Prof. JJ menjelaskan bahwa penentuan besaran UKT tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan telah melalui proses yang cermat dan berpedoman pada ketentuan yang ada. Hal ini dilakukan agar pemberlakuan UKT tetap berada dalam kerangka yang adil dan mempertimbangkan berbagai aspek terutama kemampuan ekonomi dari mahasiswa, untuk memastikan bahwa biaya pendidikan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dukungan yang cukup bagi operasional serta pengembangan universitas.
Prof. JJ juga menjelaskan bahwa penetapan UKT pada setiap mahasiswa didasarkan pada tinjauan dan verifikasi pendapatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa besaran UKT yang ditetapkan memperhitungkan secara akurat kondisi ekonomi setiap mahasiswa.
“Dalam menetapkan UKT, kami melakukan tinjauan dan verifikasi pendapatan untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa dikenakan biaya yang sesuai dengan kemampuannya,” tambahnya.
lebih lanjut, Prof. JJ menegaskan bahwa penentuan golongan UKT hingga pada besaran maksimum didasarkan pada upaya untuk mensubsidi kebutuhan bagi golongan rendah. Beliau menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu mendapatkan dukungan finansial yang cukup untuk menempuh pendidikan tinggi dengan layak.
“Kami memahami bahwa ada mahasiswa yang membutuhkan bantuan ekstra dalam menanggung biaya pendidikan mereka. Oleh karena itu, penentuan UKT hingga pada besaran maksimum ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan subsidi yang memadai bagi mahasiswa dari golongan ekonomi rendah, Kami berupaya keras untuk memastikan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi tetap terbuka bagi semua, tanpa terkecuali,”jelas Prof. JJ
Prof. Jamaluddin juga menekankan pentingnya pemahaman bersama bahwa kebijakan UKT tidak semata-mata ditentukan oleh pihak kampus, tetapi juga melibatkan regulasi pemerintah yang harus dipatuhi.
Dalam konteks ini, dialog antara pihak kampus dan mahasiswa menjadi sarana yang penting untuk saling memahami dan mencari solusi bersama terkait isu ini.
Dialog tersebut mencerminkan komitmen dari pihak universitas untuk terus berkomunikasi dengan mahasiswa dalam upaya menjaga harmoni dan kesejahteraan bersama di lingkungan kampus. (*/alya)
Comment