AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR– Kelala Dinas Sosial drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes menghadiri pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso di Baruga Sayang Kantor Kelurahan Bontorannu, Selasa (7/1/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Fraksi Golkar Arifin Madjid, Sekcam Mariso, Lurah Bontorannu, perwakilan SKPD Bappeda, Dinas PU serta Ketua LPM Bontorannu dan para Pj. RT & RW Kelurahan Bontorannu.
Dalam kesempatan tersebut Kadis Sosial drg. Ita Isdiana Anwar menyebutkan dan memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Dinas Sosial Kota Makassar. Khususnya dalam Rangka verifikasi dan validasi DTKS sebagai rujukan dalam penerimaan Bantuan Sosial. Dalam penjelasannya bahwa pengusulan penerimaan bantuan sosial merupakan kewenangan Kemensos. Pihak Kelurahan melakukan pengusulan melalui musyawarah kelurahan.
Selain itu Kadis Sosial juga mengutarakan berbagai program kerja Dinas Sosial Kota Makassar diantaranya bantuan perlengkapan Jenazah untuk kategori masyarakat kurang mampu dengan persyaratan :
– FC KTP dan KK yg meninggal
– Surat Keterangan Tidak Mampu dr Kelurahan
– FC. Surat Kematian dr Kelurahan
– Surat Pengantar dari Kelurahan di Tujukan ke Kadis Sosial
Selain itu Dinas Sosial Kota Makassar memberikan Pelayanan pengusulan Kepesertaan PBPU BP Pemda (KIS APBD) dan jg pelayanan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya yang menjadi pelayanan rutin keseharian.(*)
Comment