AKSESPUBLIK.COM, BULUKUMBA — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, meresmikan Kantor Camat Rilau Ale, pada Rabu 12 Maret 2025. Peresmian kantor camat ini, bertepatan dengan pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Rilau Ale.
Pembangunan Kantor Camat Rilau Ale menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2024.
Sesaat sebelum peresmian, hujan deras mengguyur lokasi Kantor Camat Rilau Ale. Awalnya peresmian dirancang di halaman Kantor Camat. Namun derasnya hujan, membuat agenda dipindahkan di dalam kantor.
Musrenbang dan peresmian Kantor Camat Rilau Ale, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, bersama sejumlah anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bulukumpa dan Rilau Ale.
Selain itu, juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulukumba, Muh Ali Saleng, para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), serta Kepala Desa se-Kecamatan Rilau Ale.
Umy Asyiatun Khadijah yang juga merupakan politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bulukumba, menyampaikan selamat dan sukses atas peresmian Kantor Camat tersebut.
“Selamat atas peresmian Kantor Camat. Selamat untuk seluruh masyarakat Rilau Ale,” ucap Umy.
Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf, menegaskan akan terus berupaya maksimal berbuat untuk kepentingan rakyat. Olehnya, Bupati yang akrab disapa Andi Utta ini, meminta semua elemen untuk terus mendukung keberlanjutan pembangunan.
“In Syaa Allah, kita akan tambah pembangunan di lokasi Kantor Camat ini. Termasuk nanti harus ada area parkirnya, serta tempat-tempat pertemuan. Sehingga tak ada lagi yang menggunakan bahu jalan di depan Kantor Camat ketika ada kegiatan,” ujar Andi Utta.
Diketahui Kantor Camat Rilau Ale ini baru dapat direnovasi di era Bupati Andi Utta dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf, setelah persoalan status aset Kantor Camat Rilau Ale diselesaikan.
Sebelumnya, lahan dan gedung Kantor Camat Rilau Ale ini belum memiliki sertifikat milik atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Namun, setelah Andi Utta melakukan pendekatan ke pihak keluarga yang mengklaim aset tanah tersebut, sehingga pada akhirnya aset tanah ini berhasil disertifikatkan oleh Pemerintah Daerah, yang mana sertifikat dari Kantor ATR/BPN diserahkan pada Musrenbang Kecamatan Rilau Ale dua tahun lalu.(*)
Comment