
AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari, menunjukkan komitmennya dalam perlindungan anak dengan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Acara yang digelar di Hotel Almadera, Sabtu (2/8), ini melibatkan pemerintah, tokoh masyarakat, dan pemerhati anak.
Dalam sambutannya, Ari Ashari menegaskan bahwa anak adalah aset masa depan yang wajib dilindungi. “Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi komitmen moral dan hukum untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendidik,” ujarnya. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada indikasi kekerasan terhadap anak.
Tiga narasumber dihadirkan untuk membahas isu ini dari berbagai sudut pandang:
- drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes, menyoroti pentingnya pendekatan kesehatan. Ia menekankan bahwa anak yang mengalami kekerasan, baik fisik maupun mental, berisiko mengalami gangguan tumbuh kembang.
- Alita Karen, seorang aktivis, menekankan pentingnya edukasi dini bagi keluarga. “Kesadaran keluarga adalah garis pertahanan pertama bagi anak,” katanya.
- Nasaruddin Natsir, memaparkan bahwa perda ini adalah alat transformasi sosial untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi anak. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor agar perlindungan anak menjadi lebih preventif dan holistik.
Sosialisasi ini menjadi ajang penting untuk mengedukasi masyarakat dan mendorong kolaborasi dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang ramah anak.(*)
Comment