
AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada kebakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel pada Kamis (4/9), yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari total 29 tersangka, 14 orang merupakan pelaku pembakaran gedung DPRD Sulsel, sedangkan 15 orang lainnya terlibat dalam pembakaran gedung DPRD Makassar.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Didik Supranoto menambahkan, kasus ini masih terus didalami untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)
Comment