Bos MH Cosmetic Mira Hayati Resmi Dijebloskan ke Lapas Makassar

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pelarian hukum “Ratu Emas” resmi berakhir. Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, pada Rabu (18/2/2026).

​Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025, yang menyatakan pemilik brand MH Cosmetic tersebut terbukti bersalah dalam peredaran produk skincare ilegal mengandung merkuri.

​Proses penjemputan berlangsung di kediaman pribadi Mira Hayati yang berlokasi di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Didukung tim Intelijen Kejati Sulsel, eksekusi berjalan kondusif dengan disaksikan langsung oleh perangkat pemerintah setempat (Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya).

​Setelah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai SOP di kantor kejaksaan, Mira Hayati langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

​Perjalanan kasus ini cukup panjang dengan fluktuasi vonis di tiap tingkatan pengadilan:

  • ​PN Makassar: Divonis 10 bulan penjara.
  • ​PT Makassar (Banding): Hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara.
  • ​Mahkamah Agung (Kasasi): Diputus tetap bersalah dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 bulan kurungan.

​Mira Hayati dinyatakan melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu.

​”Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional. Saya sudah instruksikan jajaran Aspidum dan Kejari Makassar untuk segera bertindak setelah putusan inkracht diterima,” tegas Didik Farkhan.

​Beliau juga memberikan peringatan keras (warning) kepada para pelaku usaha kosmetik nakal lainnya di Sulawesi Selatan.

Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” pungkasnya.(*)

Comment