Pemkot Makassar Rasionalisasi Dana Kelurahan 2027, Fokus pada Efektivitas Serapan

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah strategis terkait pengelolaan anggaran tingkat kelurahan. Memasuki tahun anggaran 2027, Pemkot Makassar berencana melakukan rasionalisasi atau penciutan alokasi dana kelurahan dari semula Rp500 juta menjadi Rp300 juta per kelurahan.

Langkah efisiensi ini diambil menyusul hasil evaluasi mendalam terhadap kinerja penyerapan anggaran yang dinilai belum optimal. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, realisasi dana kelurahan sepanjang tahun 2025 hanya mencapai 30 persen, atau sekitar Rp22,95 miliar dari total pagu sebesar Rp76,5 miliar.

Kepala Bappeda Kota Makassar, Muh. Dahyal, menjelaskan bahwa akar permasalahan bukan terletak pada kurangnya program, melainkan krisis Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat kelurahan. Menurutnya, tata kelola keuangan negara memerlukan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memadai sesuai regulasi.

“Pengelola keuangan di kelurahan minimal harus diisi oleh empat orang ASN. Kondisi di lapangan saat ini banyak yang tidak terpenuhi karena keterbatasan personel. Akibatnya, banyak program mandek dan anggaran tidak terserap,” ujar Dahyal kepada awak media, Senin (20/4/2026).

Mantan Sekretaris DPRD Makassar ini menegaskan, memaksakan anggaran besar di tengah keterbatasan personel pelaksana justru berisiko menjadi beban bagi struktur APBD Pemkot Makassar akibat banyaknya dana yang mengendap (idle cash).

Meski alokasi nominal menurun, Dahyal menjamin bahwa penggunaan dana Rp300 juta tersebut akan jauh lebih fokus dan menyentuh langsung kebutuhan dasar warga, selaras dengan amanat Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

Adapun rincian peruntukan dana kelurahan tahun 2027 difokuskan pada tiga sektor utama:

  • Rp150 Juta: Pembangunan sarana dan prasarana (Sarpas) berbasis pagu induktif.
  • Rp100 Juta: Optimalisasi pengelolaan persampahan di tingkat lokal.
  • Rp50 Juta: Penanggulangan penyakit Tuberkulosis (TB) dan program pemberdayaan masyarakat.

Dahyal menegaskan bahwa kebijakan ini murni langkah rasionalisasi demi kepentingan pembangunan kota yang lebih luas dan terukur.

“Percuma kita alokasikan Rp500 juta kalau tidak bisa diserap. Uangnya justru banyak tersisa, padahal kebutuhan pembangunan lain sangat mendesak. Kita ingin dana kelurahan benar-benar fokus dan tepat sasaran, bukan sekadar besar di angka tapi minim realisasi,” tegasnya.

Pihak Bappeda berharap, kebijakan ini menjadi momentum bagi seluruh pihak di tingkat kelurahan untuk segera membenahi manajerial SDM. Harapannya, dengan perencanaan yang lebih realistis dan fokus, kapasitas serapan anggaran dapat meningkat secara signifikan di masa mendatang. (*)

Comment