AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan sekadar keputusan hukum, tapi juga pedoman dan rujukan strategis bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan. Fatwa ini diharapkan memberikan arah yang jelas agar masyarakat dapat beraktivitas sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Ketua MUI Kota Makassar, AG. Dr. KH. Baharudsin HS, M.A., menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan ulama tidak bisa diubah sembarangan. Menurutnya, mengubah fatwa tanpa dasar kuat adalah perbuatan dosa karena menyangkut tanggung jawab moral dan agama.
“Fatwa lahir melalui proses panjang, melibatkan kajian mendalam, telaah ilmiah, musyawarah, serta pandangan ulama dari berbagai disiplin ilmu,” jelasnya. Ini membuat setiap fatwa memiliki dasar yang kokoh, baik dari aspek syariat maupun kemaslahatan umat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, H. Muhammad Syarif, S.STP., M.Si., berharap fatwa MUI bisa menjadi rujukan masyarakat dalam menjaga nilai keagamaan dan tatanan sosial.
Ia juga menekankan pentingnya peran tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat dalam menyosialisasikan fatwa. H. Muhammad Syarif menambahkan bahwa pemerintah daerah siap mendukung langkah MUI dalam memberikan bimbingan keagamaan.
“Sinergi antara pemerintah dan MUI sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang religius dan berakhlak mulia, sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar,” ungkapnya.
Dengan demikian, fatwa MUI diharapkan tidak hanya menjadi dokumen tertulis, tapi benar-benar diamalkan dan menjadi landasan dalam pengambilan keputusan serta perilaku umat Islam di berbagai bidang kehidupan.(*)
Comment