AKSESPUBLIK.COM, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar secara resmi menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran gaji kepala desa, perangkat desa, dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tepat setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Oktober 2025 dan merupakan bagian dari reformasi tata kelola desa yang digagas oleh Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Langkah ini disambut positif oleh aparat desa yang selama ini kerap mengalami keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan.
“Kalau desa ingin maju, maka aparatnya harus sejahtera dan kerja dengan tenang. Kita ubah sistemnya. Mulai sekarang, tanggal 1 itu hak mereka. Pemerintahan desa tidak boleh jalan setengah hati,” tegas Bupati Daeng Manye dalam rapat koordinasi, Senin (30/9/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Takalar, Andy Rijal, mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai komitmen nyata pemerintah daerah. Ia menilai, penetapan tanggal 1 sebagai tanggal pembayaran bukan hanya soal administrasi, tetapi juga dorongan moral.
“Langkah ini merupakan terobosan baru yang mampu memberikan motivasi kerja. Aparat desa harus semakin semangat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Mekanisme pencairan cepat ini dimungkinkan melalui pemisahan antara anggaran gaji dan operasional desa. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Rahmasyah Lantara, memastikan kelancaran prosesnya.
“Asalkan berkas pencairan lengkap paling lambat tanggal 25 bulan sebelumnya, maka pembayaran dilakukan tepat tanggal 1 bulan berjalan,” jelas Rahmasyah.
Manfaat kebijakan ini langsung dirasakan di lapangan. “Dahulu kami harus menunggu sampai tiga bulan untuk terima gaji. Sekarang, setiap tanggal 1 sudah masuk. Terima kasih Pak Bupati, ini sangat membantu secara ekonomi,” kata Arman, seorang staf desa di Kecamatan Galesong Utara.
Kebijakan gaji tepat waktu ini juga diintegrasikan dengan program digitalisasi desa untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaporan keuangan desa.
“Takalar harus dibangun dari desa. Kalau datanya kuat, aparatnya disiplin, dan kerjanya satu visi, maka daerah ini akan cepat maju,” tambah Bupati Daeng Manye, berharap digitalisasi dapat memperkuat pengelolaan keuangan dan meminimalkan kesalahan administrasi.
Sementara itu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Takalar mengapresiasi kebijakan yang dinilai progresif tersebut. Namun, Ketua PPDI, Nasrullah Sijaya, memberikan catatan agar pemerintah menyederhanakan proses administrasi pencairan yang masih dianggap panjang dan rumit.
Nasrullah mengusulkan pencairan dapat dilakukan secara otomatis setiap bulan, setelah pengajuan dokumen dasar di awal tahun, serta mempercepat peralihan ke sistem digital sepenuhnya.
“Ini bukan hanya soal gaji tepat waktu, tapi soal mengubah budaya kerja di desa, dari administratif menjadi melayani,” tutup Bupati Daeng Manye, menegaskan tujuan reformasi tata kelola desa.(*)
Comment