Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Makassar Tawarkan Layanan Terpadu dan Ruang Publik Ramah Anak

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa upaya perlindungan anak, khususnya dalam mencegah kekerasan seksual, harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, dunia pendidikan, hingga keluarga.

​Penegasan ini disampaikan Munafri saat menjadi narasumber pada Workshop Ruang Publik Ramah Anak yang diselenggarakan Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Makassar di Baruga Anging Mammiri, Minggu (25/10/2025).

​“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, tokoh agama, hingga media harus bergerak bersama,” tegas Munafri di hadapan peserta.

​Dalam paparannya, Munafri menampilkan data serius. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, telah terjadi 134 kasus kekerasan seksual terhadap anak (112 korban perempuan dan 22 korban laki-laki).

​Munafri menekankan, tingginya kasus ini sering kali dipicu lemahnya edukasi di tingkat keluarga dan minimnya keberanian anak untuk bercerita. Oleh karena itu, ia menegaskan keluarga adalah benteng pertama.

​“Orang tua harus membangun komunikasi hangat dan ruang aman bagi anak. Pentingnya pengawasan berbasis kasih sayang serta edukasi dini terkait batasan pergaulan, nilai moral, dan keberanian untuk melapor jika mengalami tindak kekerasan,” imbuhnya.

​Sebagai benteng kedua, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah mengaktifkan layanan terpadu. Seluruh korban telah menerima bantuan asesmen psikologis, pendampingan hukum, perlindungan sementara, hingga pemulihan sosial.

​Layanan ini dijalankan secara terpadu oleh:

​1. UPTD PPA 24 Jam (Pelayanan cepat)

​2. Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)

​3. Unit penyedia layanan psikologis, hukum, dan medis.

​4. Fasilitas pengaduan cepat melalui aplikasi Lontara Plus dan Call Center Darurat 112.

​Selain itu, Pemkot juga menghadirkan Ruang Publik Ramah Anak (RPRA) sebagai instrumen pencegahan di permukiman. Konsep RPRA ini, menurut Munafri, menjamin hak anak bermain dan berekspresi secara aman, dilengkapi pengawasan, dan terintegrasi dengan fungsi edukasi serta sosial.

​“Program ini telah diwujudkan dalam bentuk Lorong Ramah Anak, taman tematik edukatif, car free day lorong, ruang laktasi publik, hingga lorong bebas asap rokok,” tutur mantan bos PSM itu.

​Di akhir penyampaiannya, Munafri mengajak Muslimat NU dan jaringan organisasi perempuan untuk menjadi mitra utama pemerintah dalam memperkuat edukasi perlindungan anak hingga ke tingkat kelurahan.

​“Ini bukan agenda seremonial, kita ingin ada aksi nyata yang berkelanjutan. Tentu, Pemerintah akan memastikan edukasi dan materi pencegahan kekerasan seksual benar-benar sampai ke masyarakat,” tutup Munafri.(*)

Comment