PDIP Makassar Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD: Itu Langkah Mundur Demokrasi!

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR -– Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapat penolakan keras dari faksi banteng. DPC PDI Perjuangan Kota Makassar menilai skema pemilihan tidak langsung tersebut sebagai pengkhianatan terhadap semangat reformasi.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Makassar, William Laurin, menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah buah manis perjuangan rakyat yang memberikan kedaulatan penuh dalam menentukan pemimpin tanpa perantara.

William, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar, memperingatkan bahwa jika sistem ini diubah, maka kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat, melainkan berpindah ke tangan segelintir elite.

“Jika Pilkada dikembalikan melalui DPRD, maka hak politik rakyat akan tereduksi dan kedaulatan rakyat hanya berpindah ke segelintir elite politik,” tegas William dalam keterangan persnya, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, mekanisme langsung selama ini telah menjamin kepala daerah memiliki legitimasi yang kuat di mata publik karena dipilih secara transparan dan partisipatif.

Selain masalah prinsip demokrasi, William menyoroti potensi besar terjadinya praktik “jual beli suara” di lingkungan legislatif jika Pilkada tidak langsung dipaksakan. Ia khawatir proses pemilihan hanya akan menjadi ajang lobi-lobi tertutup dan barter kepentingan antar-fraksi.

“Proses yang melibatkan hanya anggota DPRD membuka peluang terjadinya politik uang dan lobi tertutup. Hal ini dikhawatirkan melahirkan pemimpin yang tidak berorientasi pada kepentingan publik, tapi pada kelompok tertentu,” lanjut Anggota Komisi B tersebut.

Menanggapi alasan efisiensi anggaran yang kerap menjadi dasar wacana ini, William menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak bisa ditukar dengan nilai materi semata. Menghapus Pilkada langsung dianggap sama saja dengan menarik mundur jarum jam demokratisasi yang sudah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade sejak Reformasi 1998.

“Atas dasar itu, kami menilai Pilkada melalui DPRD harus ditolak. Demokrasi tidak boleh disederhanakan atas nama efisiensi atau stabilitas politik semata. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat,” pungkasnya. (*)

Comment