Pembangunan Ulang Gedung DPRD Makassar Dimulai, Anggaran Pusat Siap Kucur

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR  Titik terang pemulihan Gedung DPRD Kota Makassar pasca-insiden kebakaran akhirnya menemui kejelasan. Memasuki Januari 2026, tahapan renovasi dan pembangunan ulang resmi dimulai melalui skema kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Pusat.

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menjelaskan bahwa fokus saat ini terbagi menjadi dua bagian: rehabilitasi bangunan yang masih kokoh dan pembongkaran total gedung utama yang terdampak parah.

Berdasarkan evaluasi teknis, area sayap kanan gedung dipastikan masih memiliki struktur yang layak. Karena tergolong bangunan baru, sisi ini tidak perlu dibongkar total.

”Bangunan sayap kanan itu strukturnya masih sangat layak, sehingga perbaikannya sudah mulai kita kerjakan sekarang,” ujar Andi Rahmat, Sabtu (10/1/2026).

Berbeda dengan sayap kanan, gedung utama dipastikan akan segera di-demolisi (dibongkar). Suhu panas ekstrem saat kebakaran silam telah merusak integritas struktur bangunan secara permanen, sehingga tidak ada pilihan lain selain membangun ulang dari nol demi keamanan.

Saat ini, pihak Sekretariat DPRD tengah menempuh jalur administrasi yang cukup panjang, meliputi:

  1. Penghapusan Aset: Mengeluarkan status gedung dari daftar aset daerah.
  2. Appraisal: Penilaian nilai ekonomi sisa bangunan.
  3. Lelang Demolisi: Mencari pihak ketiga untuk pembongkaran, di mana hasilnya akan masuk ke kas daerah sebagai PAD.

Kabar baiknya, pembangunan fisik gedung utama tidak akan membebani APBD Kota Makassar. Andi Rahmat menegaskan bahwa proyek “raksasa” ini akan diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggunakan dana APBN.

”Pemkot hanya menyiapkan dokumen administrasi dan appraisal. Untuk pembangunan fisiknya, itu sepenuhnya menjadi domain pemerintah pusat melalui Kementerian PU,” tegas Andi Rahmat.

Mengenai dana klaim asuransi kebakaran, ia memastikan bahwa dana tersebut tidak akan tumpang tindih dengan anggaran kementerian. Dana asuransi akan dikelola melalui mekanisme hibah sesuai aturan yang berlaku untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum.

Dengan langkah ini, diharapkan simbol demokrasi di Kota Makassar tersebut tidak hanya kembali berdiri megah, tetapi juga bersih secara administrasi. (*)

Comment