Manajemen PT GMTD Mangkir, Komisi C DPRD Makassar Tunda RDP Soal Perizinan

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR  Komisi C DPRD Kota Makassar resmi menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelanjutan perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk pada Jumat (23/1/2026). Langkah ini diambil setelah pihak manajemen pengembang tersebut absen memenuhi undangan resmi dewan.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi C ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, H. Ray Suyadi Arsyad, didampingi anggota komisi H. Sangkala Saddiko dan H. Imam Muzakkar. Hadir pula Ketua Komisi C, Azwar, ST, Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, serta jajaran anggota dewan dan perwakilan SKPD terkait.

Agenda RDP ini sejatinya merupakan langkah krusial untuk membahas tindak lanjut surat Wali Kota Makassar. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus perintah pemberhentian sementara proses perizinan bagi PT GMTD Tbk.

Ketidakhadiran pihak manajemen membuat pembahasan mengenai poin-poin substansial terkait aktivitas pengembang di wilayah Makassar menjadi buntu. Melalui surat tertulis, pihak PT GMTD hanya meminta penjadwalan ulang tanpa memberikan klarifikasi awal.

Sekretaris Komisi C, Ray Suyadi Arsyad, menegaskan bahwa kehadiran pihak perusahaan adalah kewajiban untuk memastikan proses klarifikasi berjalan adil dan transparan.

“Kami memutuskan untuk menjadwalkan ulang pertemuan ini. Kehadiran PT GMTD sangat diperlukan agar proses pembahasan berjalan objektif dan akuntabel,” tegas Ray Suyadi.

Langkah tegas penundaan ini diambil demi menjaga marwah institusi DPRD serta memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik tetap terjaga. Komisi C menyatakan akan segera melayangkan undangan kedua kepada manajemen PT GMTD dalam waktu dekat. (*)

Comment