Sasar Target Fiskal 2027, Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN Sebesar 20 Persen

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi penguatan kebijakan fiskal dan penataan struktur belanja APBD agar lebih sehat dan berkelanjutan.

​Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini merupakan respons atas amanat pemerintah pusat mengenai Mandatory Spending. Sesuai regulasi, belanja pegawai dipatok maksimal 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027 mendatang.

​“Belanja pegawai kita memang sudah terlalu besar. Sementara kita dikejar target tahun 2027 bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” jelas Erwin saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

​Selain mengejar target nasional, Erwin membeberkan beberapa faktor krusial di balik kebijakan ini:

  • ​Dinamika Fiskal Nasional: Adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang memengaruhi kapasitas fiskal Pemprov Sulsel.
  • ​Kepatuhan UU HKPD: Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • ​Optimalisasi Layanan Publik: Menyeimbangkan alokasi anggaran agar tidak hanya terserap di sektor belanja pegawai, tetapi juga pada layanan masyarakat.

​Penyesuaian TPP dilakukan secara proporsional sebesar 20 persen. Meski demikian, Erwin menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyentuh komponen tambahan dan tidak mengganggu hak-hak dasar ASN.

​“Penyesuaian ini tidak menyentuh gaji pokok maupun hak wajib lainnya. Hanya pada komponen tambahan seperti TPP,” tegasnya.

​Menariknya, Erwin mengklaim besaran TPP di Sulsel masih tergolong kompetitif dibandingkan daerah lain yang mengalami kontraksi fiskal lebih tajam. Ia menyebutkan ada daerah yang harus memotong TPP hingga 50 persen, bahkan 70 persen demi memenuhi aturan yang sama.

​Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap tercipta ruang fiskal yang lebih luas untuk mendukung pembangunan daerah. Sesuai masa transisi UU Nomor 1 Tahun 2022, seluruh pemerintah daerah di Indonesia diberikan waktu hingga 2027 untuk merampingkan proporsi belanja pegawainya.

​Dengan langkah proaktif di tahun 2026 ini, Sulawesi Selatan optimistis dapat mencapai target tersebut tanpa mengganggu stabilitas kinerja birokrasi. (*)

Comment