AKSESPUBLIK.COM, JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengeluarkan lima poin pernyataan sikap terkait dinamika nasional. Dalam pernyataan resminya, SMSI mendukung percepatan pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan mengimbau agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor segera disahkan.
Pandangan dan imbauan ini disampaikan melalui keterangan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar pada Senin, 8 September 2025. Firdaus menyatakan sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab SMSI terhadap keberlangsungan bangsa dan negara.
Dalam poin pertama, Firdaus mengapresiasi peran TNI/Polri dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas nasional di tengah berbagai dinamika yang terjadi. “TNI/Polri mampu menjaga kondusivitas tanpa menimbulkan masalah baru yang mengganggu kedaulatan NKRI,” ujarnya.
Poin kedua, SMSI mengingatkan seluruh pengurus dan anggota bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Oleh karena itu, media harus terus mengoptimalkan fungsi edukasi untuk menjaga tegaknya demokratisasi.
Kemudian, SMSI menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggota untuk bahu-membahu bersama masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor.
Terkait percepatan pembangunan, SMSI menyatakan dukungan penuhnya terhadap pasangan Prabowo-Gibran untuk menyelesaikan masa bakti kepemimpinannya hingga tahun 2029 dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
Poin kelima, untuk memenuhi keadilan dan keterwakilan daerah, SMSI meminta Presiden serta MPR/DPR untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna menambah jumlah wakil presiden menjadi tiga orang. Firdaus menjelaskan bahwa ketiga wakil presiden ini akan berfungsi sebagai pengawas untuk wilayah Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.
Firdaus menutup pernyataannya dengan harapan agar Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan dan bimbingan dalam menjaga persatuan dan kejayaan Indonesia.(*)
Comment