Gedung Terbakar Jadi Kendala, BK DPRD Makassar Tunda Umumkan Daftar Legislator “Malas”

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR -– Rencana Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar untuk mengumumkan daftar Anggota Dewan yang memiliki rapor merah dalam kehadiran sepanjang tahun 2025 terpaksa tertunda. Musibah kebakaran yang menghanguskan Gedung DPRD Makassar menjadi alasan utama di balik penundaan tersebut.

Ketua BK DPRD Kota Makassar, William Lauren, mengungkapkan bahwa rilis daftar anggota yang tidak disiplin atau kerap absen dalam Rapat Paripurna sedianya dilakukan pada akhir Desember 2025. Namun, peristiwa kebakaran hebat telah melenyapkan dokumen-dokumen fisik yang menjadi basis data penilaian.

William menjelaskan, objektivitas penilaian menjadi prioritas BK. Tanpa data yang valid, pihaknya khawatir akan timbul polemik.

“Itu sudah pasti jadi kendala, karena berkas dan daftar hadir ikut terbakar. Data-data yang seharusnya jadi rujukan BK tidak bisa lagi digunakan,” aku William saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

Selain hilangnya berkas fisik, legislator dari PDI Perjuangan ini juga menyoroti kelemahan sistem pencatatan kehadiran dalam rapat yang digelar secara daring (Zoom meeting). Menurutnya, BK belum sepenuhnya memiliki rekam jejak yang terintegrasi untuk rapat-rapat virtual yang sering digelar belakangan ini.

Kondisi sarana prasarana pascakebakaran memang masih memprihatinkan. William membeberkan bahwa rapat-rapat daring kemungkinan besar masih akan berlanjut di tahun 2026 karena keterbatasan ruang kerja sementara.

“Kadang Zoom masih dibutuhkan. Soalnya tempat kita sekarang kurang memadai. Kita juga khawatir kondisi lantai dua kantor sementara ini, takutnya rubuh,” bebernya menggambarkan kondisi darurat yang dihadapi para wakil rakyat tersebut.

Meski menghadapi kendala teknis dan infrastruktur, BK DPRD Makassar berjanji akan memulai lembaran baru pada tahun 2026 dengan sistem pengawasan yang lebih modern.

William menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pencatatan kehadiran yang terintegrasi, baik untuk rapat luring maupun daring. Hal ini dilakukan agar fungsi pengawasan etika dan disiplin Anggota Dewan dapat berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami ingin ke depan penilaian benar-benar berdasarkan data yang kuat. Supaya tidak ada yang merasa dirugikan dan fungsi pengawasan BK bisa berjalan maksimal,” tutupnya.

Kini, publik menanti keberanian BK DPRD Makassar untuk tetap menjalankan fungsinya sebagai pengawal etika di tengah segala keterbatasan fasilitas yang ada. (*)


Comment