AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Polemik panjang mengenai lokasi pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota Makassar mendapatkan kepastian hukum dan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat untuk membangun fasilitas tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
Keputusan strategis ini diambil setelah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, meninjau langsung kondisi TPA Antang pada Jumat (6/2/2026). Dalam kunjungannya, Menko Pangan menegaskan bahwa TPA Antang adalah lokasi paling logis dan efisien secara teknis maupun sosial.
Menko Pangan menilai, pemindahan lokasi proyek dari rencana awal di kawasan Tamalanrea ke TPA Antang adalah langkah tepat untuk meredam konflik sosial. Sebelumnya, warga Tamalanrea menolak keras proyek ini karena kedekatannya dengan permukiman padat.
”Tidak bisa kita paksakan lokasi baru jika banyak perlawanan dari masyarakat. Di sini (TPA Antang) sudah disediakan, aksesnya sudah ada, prosesnya akan lebih gampang,” tegas Zulkifli Hasan.
Ia juga menyoroti urgensi pengelolaan sampah agar tidak menjadi bencana lingkungan. “Luas area ini 19 hektare. Kalau tidak segera diolah dengan teknologi tepat, lama-lama bisa jadi gunung sampah,” tambahnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mendampingi kunjungan tersebut menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti instruksi pusat. Pria yang akrab disapa Appi ini menjelaskan bahwa penggunaan TPA Antang akan menghemat anggaran daerah karena tidak memerlukan biaya pembebasan lahan dari nol atau biaya infrastruktur tambahan.
”Kami mendengarkan aspirasi warga. Di TPA Antang, kita tidak ada ongkos tambahan lagi. Justru, keberadaan PSEL di sini membuka peluang keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sampah,” jelas Munafri.
Menindaklanjuti restu tersebut, Pemkot Makassar memastikan akan memulai kembali seluruh tahapan administrasi sesuai regulasi yang berlaku. Munafri menegaskan bahwa proyek ini akan melalui proses lelang ulang (re-tender) guna memastikan transparansi.
”Kami berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Semuanya dimulai dari nol, termasuk proses tender awal atau re-tender,” tegasnya.
Untuk kebutuhan lahan, proyek PSEL ini memerlukan area sekitar 5 hingga 7 hektare. Saat ini, Pemkot Makassar telah membebaskan lahan tambahan seluas 4 hektare di bagian belakang TPA dan sedang mempercepat sertifikasi lahan sisanya melalui koordinasi dengan BPN.
Dengan dukungan pusat dan kesiapan regulasi daerah, proyek PSEL Antang diharapkan menjadi solusi permanen bagi masalah sampah di Makassar sekaligus penyokong kemandirian energi baru terbarukan.(*)
Comment