DPRD Makassar Targetkan Perda Parkir Rampung 2026, Akhiri Debat Retribusi vs Jasa Layanan

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR  Teka-teki mengenai regulasi pengelolaan parkir di Kota Makassar segera menemui titik terang. DPRD Kota Makassar memastikan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir akan berlanjut dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun 2026.

Sebelumnya, Perda ini sempat tertunda dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 akibat perdebatan alot mengenai skema pengelolaan antara kategori retribusi daerah atau jasa layanan parkir.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan ini menyangkut instansi mana yang berwenang mengeksekusi penagihan di lapangan.

“Kalau parkir masuk retribusi, maka yang menarik adalah OPD, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Tapi kalau jasa layanan parkir, itu ranahnya Perumda Parkir,” jelas Hartono di Kantor Sementara DPRD Makassar, Rabu (14/1/2026).

Meski sempat muncul usulan untuk mengalihkan pengelolaan ke Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai retribusi agar dana langsung masuk ke kas daerah, namun informasi terbaru menunjukkan kebijakan akan dikembalikan ke skema jasa layanan.

Dalam skema ini, Perumda Parkir Makassar Raya akan bertindak sebagai pengelola teknis, sementara Dinas Perhubungan berfungsi sebagai regulator atau pengawas jalannya aturan.

Hartono menegaskan bahwa secara substansi, draf Perda ini sebenarnya sudah hampir final. Dokumen tersebut bahkan telah melewati tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Langkah selanjutnya kini berada di tangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar untuk menjadwalkan rapat paripurna pengesahan.

“Secara prinsip, aturan sudah jelas. Soal parkir sembarangan, denda, dan teknis pelaksanaan akan diatur lebih detail melalui Perwali (Peraturan Wali Kota) sebagai aturan turunan,” pungkas legislator tersebut. (*)

Comment