AKSESPUBLIK.COM, MANADO — Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk akibat musibah kebakaran di lingkungan kerja yang mengancam keselamatan.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan Mega Mall Manado baru-baru ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga yang ditinggalkan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) beserta manfaat program lainnya kepada ahli waris dari almarhumah Pricilia Nelly Tamawiwy, korban musibah kebakaran tersebut, Selasa (19/05/2026).
Santunan diserahkan langsung kepada suami almarhumah selaku ahli waris sah yang berhak menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun total manfaat yang diserahkan meliputi:
- Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
- Manfaat Jaminan Pensiun (JP)
- Beasiswa pendidikan bagi anak peserta
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang terjadi. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh untuk selalu hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja Indonesia.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Almarhumah Pricilia Nelly Tamawiwy. Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak peserta dan ahli waris dapat diterima dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Kami berharap manfaat ini dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan, khususnya dalam mendukung pendidikan anak almarhumah,” ujar dr. Maulana.
Ia menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar perlindungan administratif, melainkan jaring pengaman sosial yang memberikan kepastian ekonomi ketika risiko kerja terjadi.
“Musibah seperti kebakaran maupun risiko kerja lainnya tidak pernah kita harapkan, namun bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara, baik pekerja formal (penerima upah) maupun informal (bukan penerima upah), untuk membentengi diri dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya sangat terjangkau, tetapi manfaat yang diterima sangat besar dan nyata dirasakan keluarga saat risiko terjadi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dr. Maulana juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak manajemen Kawasan Megamas dan Mega Mall Manado, khususnya kepada Direksi Megamas Group, Ibu Amelia Tungka, atas kepedulian tingginya terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
“Langkah ini menjadi contoh yang sangat baik bahwa perlindungan bagi pekerja adalah prioritas utama, karena risiko kehidupan dapat datang kapan saja tanpa diduga. Terima kasih kepada Ibu Amelia Tungka yang telah memastikan seluruh *tenant* yang berada di kawasan Megamas dan Mega Mall telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tambah dr. Maulana.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Manado akan terus mendorong seluruh perusahaan dan pemberi kerja di wilayahnya untuk memastikan seluruh tenaga kerja mereka terdaftar aktif.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berkelanjutan demi menjaga fondasi keamanan dan kesejahteraan ekonomi keluarga pekerja Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara.(*)
Comment