AKSESPUBLIK, Aceh–Sebanyak 72 Orang pengusaha Aceh dikukuhkan sebagai anggota baru BPD Himpunan Pengusaha Kahmi (HIPKA), di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Selasa, 25 Juli.
Mereka berasal dari 23 Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPKA, Kamrussamad mengatakan pihaknya banyak mendengar keluhan.
Terutama soal semangat dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha di Aceh. Di antaranya ekonomi yang lesu karena hanya digerakkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
“Saat ini telah berlaku Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah,” kata Kamrussamad. Perda ini memberlakukan perbankan syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI).
Karena itu kehadiran BSI diharapkan semakin menambah kelancaran perputaran ekonomi, dengan dukungan layanan digital yang terus ditingkatkan.
Ia juga meyakini kejayaan saudagar Aceh di masa lalu bisa dikembalikan melalui gebrakan HIPKA, lantaran mereka berasal dari kalangan aktivis HMI.
“Kami berharap BPD HIPKA Aceh ini menjadi salah satu organisasi yang fokus terhadap pengembangan bisnis di daerah,” kata Anggota DPR RI Dapil Jakarta ini.
Kamrussamad berharap para kader yang sudah dikukuhkan tersebut, dapat menjalankan perannya sesuai sumpah dan berbisnis secara profesional…..
Comment