AKSESPUBLIK, Makassar– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Makassar menggelar Diseminasi Pengendalian Pelaksanaan Penamaman Modal, Senin-Selasa (25-26 September).
Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal, Fadliah yang mewakili Kadis PMPTSP Makassar menyampaikan kegiatan ini digelar untuk memberi pemahaman dan edukasi kepada pelaku usaha di Kota Makassar.
“Agar mereka (pelaku usaha, red) benar-benar memahami ketentuan dan tata cara perizinan, termasuk hak, kewajiban dan tanggung jawab selaku pelaku usaha,” kata Fadliah, dalam pembukaan acara.
Kegiatan yang digelar di Hotel Aston ini menghadirkan dua pemateri masing-masing Kabid Kebijakan, Advokasi, Pengaduan Data dan Sistem Informasi Dinas PMPTSP Makassar, Firman Wahab.
Ia menyampaikan bila administrasi perizinan berusaha saat ini telah teregistrasi dalam sistem oss (one single submission). Pada sistem ini memuat di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar.
“Juga dokumen berupa izin-izin yang wajib dipenuhi pelaku usaha.
Tdk perlu khawatir hilang,” kata Firman. Lainnya adalah Analis Perencanaan, Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal, Sugiyono.
Ia menyampaikan sepanjang semester satu 2023 ini Pemkot Makassar telah mengeluarkan
36.689 perizinan. Naik signifikan dari tahun 2022 yang berjumlah 34.297.
“Ada kemudahan dengan sistem digital ini,” kata Sugiyono. Acara yang dipandu moderator Syamsul Bahri ini dihadiri 200 pelaku usaha dari background travel, konstruksi, usaha katering dan lainnya yang mengikuti dengan seksama. (rey)
Comment