AKSESPUBLIK, Makassar– Kehadiran SP4N-LAPOR dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari arah dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Karenanya, Dinas Kominfo Kota Makassar makin memperkuat penggunaan SP4N LAPOR melalui Bimbingan Tekhnis (Bimtek) SP4N LAPOR yang menghadirkan perwakilan setiap OPD Makassar, di Hotel Aston, Kamis (5/10/2023).
Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang Ekonomi, keuangan dan Pembangunan, Drs. H. Irwan Rusfiadi Adnan mengatakan tujuan utamanya dari kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan publik pada dasarnya sangat berkaitan dengan aspek kehidupan yang luas. Salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan adalah melalui teknologi komunikasi dan informasi,” ucapnya.
Salah satu upaya pemerintah ialah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Persoalan dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) menjadi perhatian Layanan Ombudsman RI.
“Terdapat persepsi OPD yang menganggap kewenangan pengelolaan SP4N-LAPOR hanya di Diskominfo, sehingga seolah-olah OPD yang lain tidak merasa harus terlibat. Padahal indikator kemajuan OPD berasal dari admin SP4N LAPOR yang cepat tanggap,” tambah, Nurul Fitratullah, Komisioner Ombudsman sekaligus sebagai narasumber SP4N LAPOR!
Oleh karena itu, kata dia, para pengelola akan digenjot untuk berupaya meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi.
Ini terutama untuk mencapai sasaran strategis SP4N-LAPOR pada 2024, yakni terwujudnya pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respons dan solusi cepat serta terpercaya.
Dalam kegiatan ini pula ditekankan agar segera melakukan komunikasi dengan Wali Kota agar terbit SK bagi pelaksana SP4N LAPOR! di masing-masing OPD.
Karena tujuan dari kegiatan ini mengumpulkan petugas Admin Instansi Pemerintah Kota Makassar agar mendapatkan pemahaman dan kapasitas aparatur untuk operasionalisasi SP4N – LAPOR!.
“SK ini harus segera diterbitkan agar layanan mampu optimal. Dan untuk lebih lanjutnya para admin SP4N LAPOR harus ke Kominfo untuk lebih detail diajarkan cara pengoperasian lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Comment