Laporan Kegiatan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Makassar 2023

AKSESPUBLIK, Makassar– Pada Triwulan III Tahun 2023, Kota Makassar menjadi Kota tertinggi capaian realisasi Investasi di Sulawesi Selatan, yaitu : Rp. 4,93 Trilliun atau mencapai 39,72 % dari total investasi di Sulawesi Selatan sebesar Rp. 12,41 Trilliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar A Zulkifly jum’at 3 November 2023. Realisasi Investasi Triwulan III Tahun 2023 sudah melebihi target yaitu : dari target Rp. 4,1 Trilliun dan realisasi mencapai Rp. 4,93 Trilliun atau mencapai 119,51 %.

Dari total investasi itu, untuk Penanaman modal dalam negeri mencapai Rp. 3,48 Trilliun atau sekitar 90,6 % dari total investasi, sedangkan untuk penanaman modal Asing (PMA) mencapai RP. 454 Juta atau 9,4 % dari total realisasi investasi di Kota Makassar.

Untuk PMA yang tertinggi adalah Malaysia dengan realisasi mencapai Rp. 139,63 Milliar, disusul Singapura sebesar Rp. 133,7 India dan Tiongkok.

Berdasarkan hal tersebut, jika dibandingkan dengan realisasi investasi pada triwulan III tahun 2022, terjadi peningkatan total realisasi investasi dari Rp. 3,02 Trilliun pada triwulan III 2022 menjadi Rp. 4,93 Trilliun atau meningkat sekitar 63,19 % pada triwulan III 2023, dimana untuk PMDN meningkat 63,13 % atau penambahan sebesar Rp.1,73 t dari Rp. 2,74 menjadi Rp. 4,47 Trilliun dan untuk PMA meningkat 65,71 % atau penambahan sebesar Rp. 184 milyar dari Rp. 280 milyar menjadi Rp. 464 milyar.

Adapun sektor yang menjadi penyumbang realisasi investasi tertinggi, yaitu : Sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi yang mencapai Rp. 1,28 Trilliun, yang kedua yaitu : sektor perdagangan dan reparasi sebesar Rp, 931,27 Milliar, yang ketiga yaitu Perumahan, Kawasan industry dan perkantoran sebesar Rp. 784,33 Milliar dan yang keempat yaitu sektor Jasa lainnya sebesar Rp. 553,72 Milliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal Fadliah menyampaikan Data ini merupakan data yang diperoleh dari Kementerian Investasi / BKPM RI yang merupakan hasil penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang bisa diakses melalui OSS.go.id atau LKPM.bkpm.go.id.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa LKPM ini merupakan salah satu kewajiban para pelaku usaha baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun pada saat produksi atau pelaksanaan kegiatan usaha dan tentu saja jika para pelaku usaha ini tidak menjalankan kewajibannya tersebut, maka akan diberikan surat teguran dan jika terus menerus tidak mengindahkan surat teguran tersebut, maka izin perusahaan tersebut dapat dicabut atau dibatalkan. Hal ini berdasarkan peraturan menteri Investasi/ Kepala BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” Jelas Fadliah.

“Untuk itu, melalui kesempatan ini, kami DPMPTSP Kota Makassar sangat berharap seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan seluruh kewajibannya termasuk penyampaian LKPM secara berkala dan atas nama Kepala DPMPTSP Kota Makassar, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelaku usaha yang telah melaporkan realisasi investasinya tersebut melalui OSS.go.id,” tutup Fadliah.(*)

Comment