AKSESPUBLIK, Maros– Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Maros bersama BaKTI mengadakan Rapat Pembahasan Peraturan Bupati tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK), Senin (06/11/2023)
Kegiatan yang dilaksanakan di Warkop Alfayyad ini bertujuan untuk persamaan persepsi dengan stakeholder dalam perancangan perbup ULD Ketenagakerjaan di Kabupaten Maros. Sebagaimana Kabupaten Maros ingin mewujudkan Kabupaten Inklusif dan ramah penyandang Disabilitas.
Kepala Dinas PMPTSPK, Nuryadi mengatakan rapat digelar hari ini tentang perbup pembentukan ULD Ketenagakerjaan yang menjadi wadah untuk memaksimalkan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat.
“Harapannya, dengan adanya ULD Ketenagakerjaan ini mampu menjadi wadah bagi penyandang Disabilitas dalam memperoleh informasi dan peningkatan keterampilan untuk berdaya saing di Dunia kerja” jelasnya.
Menurut Lusia Palulungan Program Manager program Inklusi mengungkapkan, setelah harmonisasi perbup ULD Ketenagakerjaan dengan Kemenkumham telah mrnghasilkan titik terang untuk finalisasi perbup ini.
“Kami dari BaKti mengapresiasi dirancangnya perbup ini, harapannya semoga perbup ULD Ketenagakerjaan bisa segera ditetapkan”
Selain kesiapan Pemerintah Kabupaten Maros dalam ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, yang menjadi tantangan juga bagaimana kesiapan teman disabilitas agar lebih percaya diri dengan potensi yang dimiliki saat menghadapi dunia kerja.
Sementara itu, Analis Produk Hukum Kabupaten Maros, Muhammad Rizki Idris menjelaskan
Rapat finalisasi perbup ini diadakan Setelah Harmonisasi dengan Kemenkumham.
Upaya selanjutnya, Pemkab Maros akan memfasilitasi Perbup ULD Ketenagakerjaan ke Biro Hukum di Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah Hasil dari Biro Hukum Keluar maka Hasil Perbup pun akan ditetapkan.
” kami akan mengupayakan Penetapan Perbup ini sebelum Bulan Desember, karena akan ada pengukuhan pengurus ULD Ketenagakerjaan bertepatan hari Disabilitas tanggal 03 Desember 2023″ terang Rizki.
Ia juga menyampaikan, setelah dibentuk ULD Ketenagakerjaan nanti koordinator ULD Ketenagakerjaan akan merekrut tenaga pendamping bagi penyandang Disabilitas saat dilapangan kerja.
Dalam perbup yang akan diusung juga membahas ketersediaan pengembangan kompetensi bagi anggota ULD Ketenagakerjaan untuk optimal menangani kemungkinan permasalahan yang akan muncul bagi penyandang disabilitas.
Seperti merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas, memberikan informasi kepada pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi.
menyediakan pendampingan pada tenaga kerja penyandang Disabilitas dan mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
Ia juga mengungkapkan Kendala perancangan perbup karena ada beberapa ketentuan dalam Permenaker No 21 Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi di Daerah, seperti kriteria pendamping disabilitasi. Sehingga Pemkab memformulasikan lebih sederhana agar bisa menyesuaikan kondisi di Daerah.(*)
Comment