AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Sekretaris Korpri Kecamatan Mamajang, Andi Muh Adri, menyayangkan adanya konten kreator yang menggunakan seragam Korpri untuk tujuan komersial di media sosial. Menurutnya, tindakan ini tidak sesuai dengan etika dan aturan organisasi.
Adri menegaskan, aturan pemakaian seragam Korpri sudah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021. Aturan tersebut melarang penggunaan seragam di luar kepentingan dinas karena seragam adalah atribut kedinasan.
”Pakaian Korpri bukan sekadar seragam biasa, melainkan simbol identitas, kedisiplinan, dan wibawa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Adri.
Ia berharap para konten kreator lebih bijak dan mematuhi aturan. Adri juga mengimbau seluruh ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu untuk menjaga citra dan profesionalisme Korpri dengan menggunakan seragam secara bertanggung jawab.
”Mari jadikan pakaian dinas sebagai pengingat tanggung jawab, bukan sekadar atribut untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.”
Comment