
AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebudayaan. Para legislator menilai aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan perlu diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Makassar telah menggelar pertemuan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kebudayaan bersama Dinas Kebudayaan dan sejumlah pemangku kepentingan di Kantor Dinas Kebudayaan.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan bahwa pembaruan Perda ini mendesak karena masih banyak aspek kebudayaan yang memerlukan payung hukum yang lebih kuat.
Politisi NasDem ini mencontohkan persoalan pengelolaan cagar budaya yang dimiliki oleh masyarakat atau pihak swasta yang selama ini belum mendapat perhatian memadai dari pemerintah.
“Misalnya, rumah atau kantor ditetapkan sebagai situs cagar budaya, tetapi tidak ada perhatian dari pemerintah. Itu kasihan karena pemiliknya tidak bisa merubah. Nah, hal-hal seperti ini yang harus kita atur di dalam revisi perda tersebut,” jelas Ari Ashari.
Melalui revisi ini, DPRD Makassar menargetkan terciptanya regulasi yang tidak hanya melindungi cagar budaya, tetapi juga memberikan insentif atau perhatian kepada para pemilik agar mereka tidak terbebani oleh status cagar budaya yang melekat pada aset mereka.(*)
Comment