Kabar Baik! Tarif Listrik PLN Triwulan IV (Oktober–Desember 2025) Dipastikan Tidak Naik

AKSESPUBLIK.COM, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI memastikan tarif tenaga listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober–Desember 2025) tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini diambil pemerintah meski realisasi parameter ekonomi makro—seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA)—sebenarnya menunjukkan potensi kenaikan tarif.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tariff Adjustment, seharusnya terjadi penyesuaian tarif.

“Berdasarkan realisasi ekonomi makro, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik pada triwulan IV. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tetap atau tidak naik,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).

Tri Winarno menegaskan bahwa keputusan ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok sasaran seperti rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan menahan tarif hingga akhir tahun ini, diharapkan tercipta kepastian dan stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha.

Sebagai catatan, tariff adjustment terakhir kali diterapkan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan instansi pemerintah. Golongan pelanggan lainnya telah menahan tarif sejak 2020.

Meskipun tarif tidak naik, pemerintah bersama PLN memastikan program peningkatan keandalan pasokan, perluasan akses, dan akselerasi transisi energi menuju pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) akan terus dilanjutkan.(*)

Comment