Bocah 3 Tahun Nyaris Tenggelam di Losari, BPBD Makassar Soroti SOP Pengelola Anjungan

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Insiden mengejutkan terjadi di Anjungan Pantai Losari setelah seorang bocah berusia 3 tahun dilaporkan nyaris tenggelam di kawasan anjungan Mandar pada malam hari, Kamis (2/10/2025). Peristiwa ini memicu reaksi keras dari publik dan mendapat atensi langsung dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar.

Peristiwa ini dengan cepat menjadi perbincangan setelah diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo. Dalam postingannya, disebutkan bahwa anak tersebut jatuh ke dalam air pantai Losari karena luput dari pengawasan orang tua.

Meskipun kronologi detail kejadian belum dijelaskan, kabar ini membanjiri kolom komentar. Banyak netizen mengucapkan rasa syukur karena bocah tersebut berhasil diselamatkan.

“Ya Allah untung cepat tertolong,” tulis akun @nuralia15_ yang diamini oleh akun lain.

Bahkan, salah satu netizen, @dwita_hariyoto, menyebutkan bahwa pihak yang pertama kali terjun menyelamatkan anak itu adalah para pengamen di sekitar Losari.

Menanggapi insiden yang mengancam nyawa ini, Kepala BPBD Kota Makassar, HM Fadli Tahar, meminta pengelola anjungan Pantai Losari untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).

Fadli secara tegas menyoroti kurangnya penerapan aturan keselamatan bagi pengunjung, khususnya yang memanfaatkan jasa perairan di lokasi tersebut.

“Ini jadi perhatian BPBD. Harusnya sesuai SOP, utamanya para pengunjung yang menikmati jasa ‘bebek-bebek’ di area pantai. Mereka semua harus pakai pelampung, itu wajib dalam aturan,” tegas Fadli pada Jumat (3/10/2025).

Fadli menguraikan, kewajiban penggunaan alat keselamatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2014. Peraturan tersebut memuat ketentuan tentang “Life Jacket / Baju Penolong” sebagai alat pelampung wajib dalam konteks penanggulangan bencana.

“Dalam Perka BNPB nomor 2 Tahun 2014 juga diatur… bahwa alat Life Jacket adalah ‘alat pelampung untuk keselamatan bila berada di perairan’ dan ‘wajib dipakai baik oleh pengemudi atau penumpang kapal’. Ini diatur juga dalam perhubungan,” jelas Fadli.

BPBD Makassar juga mendesak pengelola untuk memasang imbauan yang jelas bagi pengunjung, terutama orang tua, agar selalu menjaga anak-anak mereka dan tidak bermain di bibir pantai.(*)

Comment