AKSESPUBLIK.COM, SINJAI — Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31), sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.
Kamrianto tidak sendiri, ia ditangkap bersama seorang rekannya, SF (35), oleh Tim Resmob Polres Sinjai.
”Benar, KM (Kamrianto, 31) dan SF (35) diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, pada Selasa (4/11/2025).
Kedua pelaku diduga terlibat dalam aksi pembakaran mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL. Mobil tersebut terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.
Peristiwa pembakaran ini terjadi pada: Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.
Berikut kronologi singkatnya:
- Korban, Iskandar, baru tiba di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wita.
- Sekitar pukul 03.45 Wita, seorang saksi yang merupakan keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah.
- Saat saksi keluar, mobil Fortuner sudah terlihat terbakar.
- Saksi segera membangunkan korban, dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan segera dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
”Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang,” tambah Ipda Agus.
Atas perbuatannya, Kamrianto dan rekannya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi pembakaran mobil kader Partai Demokrat tersebut.(*)
Comment