Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Ditangkap, Jadi Tersangka Pembakar Mobil Kader Demokrat

AKSESPUBLIK.COM, SINJAI — Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31), sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.

​Kamrianto tidak sendiri, ia ditangkap bersama seorang rekannya, SF (35), oleh Tim Resmob Polres Sinjai.

​”Benar, KM (Kamrianto, 31) dan SF (35) diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, pada Selasa (4/11/2025).

​Kedua pelaku diduga terlibat dalam aksi pembakaran mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL. Mobil tersebut terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

​Peristiwa pembakaran ini terjadi pada: Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.

​Berikut kronologi singkatnya:

  • ​Korban, Iskandar, baru tiba di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wita.
  • ​Sekitar pukul 03.45 Wita, seorang saksi yang merupakan keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah.
  • ​Saat saksi keluar, mobil Fortuner sudah terlihat terbakar.
  • ​Saksi segera membangunkan korban, dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

​Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan segera dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

​”Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang,” tambah Ipda Agus.

​Atas perbuatannya, Kamrianto dan rekannya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

​Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi pembakaran mobil kader Partai Demokrat tersebut.(*)

Comment