AKSESPUBLIK.COM, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar resmi menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, bersama Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Takalar pada Senin, 24 November 2025.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Dandim 1426 Takalar Letkol Inf. Faizal Amin, perwakilan Polres, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta jajaran kepala dinas dan camat.
Memasuki agenda penyampaian hasil pembahasan KUA-PPAS, sempat terjadi interupsi dari Fraksi Nasdem yang meminta hasil pembahasan dibacakan secara terbuka. Ketua DPRD Muhammad Rijal kemudian memaparkan rangkuman kesepakatan, termasuk proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2026.
Rijal mengungkapkan bahwa APBD 2026 diproyeksikan mengalami penurunan signifikan. Hal ini disebabkan oleh pemangkasan dana transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat yang cukup besar.
- Dana transfer yang semula mencapai Rp1 triliun pada tahun 2025, kini turun menjadi Rp850 miliar pada 2026, atau berkurang sebesar Rp159 miliar.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga diproyeksikan melemah, dari sebelumnya Rp199 miliar menjadi Rp184 miliar.
“Total rancangan APBD Takalar Tahun 2026 sebesar Rp1 triliun 33 miliar, dengan Silpa tahun sebelumnya tetap Rp7,5 miliar,” ujar politisi PKB tersebut saat menyampaikan hasil final pembahasan.
Setelah penyampaian laporan yang merangkum proyeksi keuangan daerah, Bupati Daeng Manye dan Ketua DPRD Takalar secara simbolis melakukan penandatanganan persetujuan bersama, disaksikan oleh seluruh peserta rapat.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 akan segera memasuki tahap lanjutan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).(*)
Comment