Kecamatan Biringkanaya Dirikan Posko Pengaduan, Kawal Ketat Pemilihan Ketua RT/RW Serentak

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, mengambil langkah cepat dan proaktif dalam mengawal pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang digelar serentak di seluruh Kota Makassar. Pada Minggu, 30 November 2025, Kecamatan Biringkanaya secara resmi mendirikan Posko Pengaduan yang berfungsi sebagai pusat informasi dan wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta aduan.

Pendirian posko ini menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai aturan. Tujuan utamanya adalah memberikan solusi cepat atas setiap permasalahan atau sengketa yang mungkin timbul di lapangan.

Posko Pengaduan ini memiliki dua fungsi utama, yaitu:

  • Penyediaan Informasi: Melayani berbagai pertanyaan seputar tata cara, jadwal, dan regulasi pemilihan Ketua RT/RW.
  • Wadah Pengaduan: Menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran atau sengketa yang terjadi selama proses pemilihan.

Di hari peresmian, jajaran pejabat dan petugas Kecamatan Biringkanaya terlihat segera mengadakan rapat koordinasi di dalam posko. Kehadiran dan aktivitas tim ini menunjukkan komitmen serius pemerintah kecamatan dalam mengawal suksesnya pesta demokrasi tingkat bawah tersebut.

Lokasi dan Imbauan kepada Masyarakat
Posko Pengaduan ini berlokasi strategis di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jl. Prof. Dr. Ir. Sutami no.100, Makassar.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan posko ini sebagai saluran resmi dan terpercaya dalam mencari informasi akurat atau menyampaikan aduan mereka. Langkah proaktif ini sejalan dengan semangat #menujumakassarmulia, yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berintegritas, dimulai dari tingkat RT dan RW.(*)

Comment