Kalahkan Daerah Lain, Takalar Raih Juara 1 Lomba Pajak dan Retribusi Akseleratif BI

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kembali menorehkan prestasi membanggakan di bawah kepemimpinan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M, dan Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M. Kabupaten Takalar berhasil meraih Juara 1 pada Lomba Pajak dan Retribusi Akseleratif yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) di Hotel Claro, Makassar, pada Selasa, 2 Desember 2025.

Prestasi bergengsi ini merupakan buah dari konsistensi Pemkab Takalar dalam menggenjot Percepatan dan Perluasan Transaksi Keuangan Secara Digital (P2DD) di wilayahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar, H. Rusdi, mengungkapkan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari arahan dan bimbingan Bupati Takalar terkait penggunaan transaksi pembayaran secara digital.

”Dalam perluasan transaksi keuangan secara digital, Bupati Takalar menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah Lingkup Kab. Takalar untuk mendukung pelaksanaan P2DD melalui penerapan transaksi non tunai secara penuh (100%) dalam transaksi keuangan pemerintah daerah, baik pendapatan maupun belanja,” ujar H. Rusdi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa implementasi digitalisasi juga difokuskan untuk mempermudah masyarakat. Perangkat daerah diinstruksikan untuk menjadi role model dalam penggunaan transaksi digital untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan, hingga kebutuhan sehari-hari, serta mengaktifkan dan menggunakan aplikasi mobile banking atau Quick Response Indonesia Standard (QRIS) sebagai kanal pembayaran.

Menurut H. Rusdi, prestasi ini selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, yakni program “Takalar Cepat“ yang menekankan kecepatan dalam merespons kebutuhan masyarakat, bertindak, dan menciptakan solusi.

”Dengan Transaksi Keuangan Secara Digital, hal ini dapat berimplikasi langsung pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertumbuh,” tuturnya.

Rusdi juga menyampaikan optimismenya terkait target PAD Kabupaten Takalar. “Per tanggal 2 Desember 2025, sudah ada sumber pajak yang melampaui target, seperti PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saya yakin dengan support dari pimpinan OPD dan wajib pajak, target PAD Kab. Takalar akan tercapai,” pungkasnya, menunjukkan keyakinan bahwa digitalisasi adalah jalur menuju peningkatan pendapatan daerah yang signifikan.(*)

Comment