Pemkot Makassar Terapkan Sistem Kerja Fleksibel, ASN Diingatkan Jaga Disiplin dan Kinerja

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar ini mencakup skema Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).

Penerapan sistem kerja ini disampaikan dalam apel pagi lingkup Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar, Senin (6/4/2026).

Penerapan sistem WFO, WFH, dan WFA ini merupakan langkah strategis Pemkot Makassar untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun dilakukan dengan metode kerja yang lebih adaptif.

Dalam arahannya, Kepala Dinas PPKB Kota Makassar, Irwan Bangsawan menegaskan bahwa perubahan metode kerja ini harus dibarengi dengan komitmen yang kuat dari setiap ASN.

Meski sistem kerja menjadi lebih fleksibel, Kepala Dinas PPKB menekankan bahwa disiplin dan integritas tetap menjadi harga mati bagi seluruh ASN. Ia mengingatkan agar fleksibilitas waktu dan tempat kerja tidak menjadi alasan penurunan kualitas kinerja.

”Disiplin, integritas, dan peningkatan kinerja tetap menjadi prioritas utama. Sistem kerja yang fleksibel ini adalah upaya kita untuk beradaptasi, namun produktivitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga dan ditingkatkan,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih efisien dan modern di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, sejalan dengan visi #MakassarMulia. (*)

Comment