AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar memberikan peringatan keras kepada seluruh pengembang (developer) perumahan di wilayah Kota Makassar. Para pengembang diminta untuk tetap taat dan patuh dalam menyerahkan aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan kepastian hukum serta menjamin keberlanjutan pemeliharaan infrastruktur di area hunian agar dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Disperkim Kota Makassar, Dr. Mahyuddin, S.STP., M.AP, menegaskan bahwa penyerahan aset tersebut bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang telah diatur dalam regulasi perundang-undangan.
”Kami mewanti-wanti seluruh pengembang, baik yang baru maupun yang sudah lama, agar segera melakukan proses penyerahan Fasum dan Fasosnya. Ini sangat penting untuk legalitas aset negara dan demi kenyamanan masyarakat,” ujar Mahyuddin, Minggu (12/4/2026).
Mahyuddin menjelaskan bahwa penundaan penyerahan aset sering kali merugikan masyarakat selaku konsumen. Hal ini karena pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan pada fasilitas di lingkungan tersebut.
”Jika aset tersebut belum resmi tercatat sebagai milik Pemkot Makassar, maka tak ada kewenangan kami melakukan perbaikan seperti jalan lingkungan, drainase, hingga lampu jalan. Kepatuhan pengembang sangat menentukan kualitas pelayanan publik di lingkungan perumahan itu sendiri,” jelasnya.
Saat ini, Disperkim Makassar tengah melakukan pendataan dan verifikasi lapangan secara masif. Mahyuddin menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur administratif sesuai ketentuan yang berlaku bagi pengembang yang dianggap lalai atau sengaja menunda kewajiban tersebut.
Selain kepada pengembang, Disperkim juga mengimbau calon pembeli hunian untuk lebih kritis. Masyarakat diharapkan menanyakan status penyerahan Fasum dan Fasos kepada pihak pengembang sebelum melakukan transaksi guna menghindari persoalan di masa mendatang.(*)
Comment